Aspek Hukum Pemerintah : Hukum Privasi & Hak Cipta
Pada kali ini saya akan membahas mengenai hukum privasi serta hak cipta. Keduanya harus kita waspadai saat berselancar pada web. Dengan adanya UU ITE kita harus lebih hati - hati dan bijak dalam menggunakan internet. Berikut akan saya menjelaskan sedikit mengenai Hukum Privasi dan Hak Cipta.
Apa itu Hukum Privasi ?
Sebelum kita mengenal hukum privasi ada baiknya kita mengenal arti kata dari privasi terlebih dahulu. Privasi menurut kbbi adalah kebebasan; keleluasaan pribadi, sedangkan secara umum privasi berarti kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
Hak privasi adalah hak individu untuk menentukan apa, dengan siapa dan seberapa banyak informasi tentang dirinya yang boleh diungkap kepada orang lain. Privasi itu sendiri terbedakan oleh privasi psikologi dan privasi fisik, privasi psokologi merupakan privasi yangberkaitan dengan pemikiran, rencana, keyakinan, nila dan keinginan. Sedangkan privasi fisik adalah privasi yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas fisik yang mengungkapkan kehidupan pribadi seseorang.
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur secara implisit mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi. Ditekankan kembali disini bahwa makna Privasi berbeda dengan Pribadi dan di Indonesia belum memfokuskan terhadap perlindungan data privasi, hanya sebatas perlindungan terhadap data pribadi. Hanya dalam Pasal 26 UU ITE dapat dimaknai bahwa setiap penggunaan data pribadi dalam media elektronik harus mendapat persetujuan dari pemilik data bersangkutan.
Di Indonesia, perjanjian internasional yang mengakui hak-hak privasi seperti International Convenant on Civil and Political Rights, yang telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 namun tidak tercantum perlindungan hak privasi dalam pasal-pasalnya, hanya secara implisit. Sama hal nya dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 juga tidak ada pasal yang mengatur perlindungan data privasi secara eksplisit.
Apa itu Hak Cipta ?
Menurut UU No. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta dilindungi oleh negara pada UU No. 19 tahun 2002 dan pembaharuannya pada UU No. 28 tahun 2014. Pemegang Hak Cipta sendiri adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
- Karya seni terapan;
- Karya arsitektur;
- Karya seni batik atau seni motif lain;
- Karya fotografi;
- Karya sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- Permainan video dan Program Komputer.
Jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Sumber :
- Hutagalung, S.M. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
- https://artikbbi.com/privasi/
- http://etikaprophesi.weebly.com/pengertian-privasi.html
- http://www.calonsh.com/2016/10/03/perlindungan-data-privasi-pengguna-internet-sebagai-suatu-ham
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
- UU No. 19 Tahun 2002
- UU No. 28 Tahuun 2014
Komentar
Posting Komentar