HAM (Hak Asasi Manusia)

Gambar terkait




Pengertian HAM
HAM adalah Hak yang didapatkan oleh manusia dari masih didalam kandungan sampai manusia itu meninggal.

Sejarah HAM
HAM mulai menjadi perhatian di dunia sejak abad XVIII. Pada saat itu pemerintahan yang dijalani oleh kerajaan-kerajaan adalah pemerintahan yang absolut dimana raja berhak bertindak tanpa adanya persetujuan terhadap kerajaan dan rakyat karena raja mempunyaiHak Suci Raja” atauDwine Right of The King”. Hal ini mulai dipertanyakan oleh masyarakat di zaman itu. Berlanjut pada abad XIX dimana terjadinya perdagangan budak. Realisasi dari adanya anti perbudakan dan tindakan penegakan HAM adalah penandatangannan undang-undang anti perbudakan dalam konferensi yang diadakan di Brusel pada tahun 1890. Sebelum kejadian-kejadian diatas, HAM sudah menjadi perhatian di daerah Arab Saudi, dengan dibuatnya Piagam Madinah. Piagam lainnya yang berkaitan dengan HAM adalah : Magna Charta (Piagam Agung), Bill of Right (Undang-Undang Hak) , The American Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat), dan Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak Manusia dan Warga Negara). Setelah kejadian dan dibuatnya piagam diatas, HAM perlahan-lahan mulai diakui oleh dunia. HAM mulai diakui oleh internasional sejak dicetuskannya Universal Declaration of human Right (Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Sedunia) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sampai sekarang HAM masih dihormati dilindungi dan ditegakkan di dunia internasioanal.

Fungsi HAM
- Untuk menjamin hak-hak kelangsungan hidup manusia.
- Untuk menjamin kemerdekaan manusia
- Untuk menjamin keharmonisan dalam kehidupan bersosialisasi

Sifat HAM
HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar
Jenis HAM
- Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
- Hak Asasi Politik (Political Right)
- Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Right)
- Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
- Hak Asasi Peradilan (Procedural Right)
- Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fixed Point dan Floating Point pada ALU

Pengenalan Teknologi Game dan Artificial Intelligence pada Game || Pengantar Teknologi Game || Tugas I

Program Deret Geometri Java