HAM (Hak Asasi Manusia)
Pengertian HAM
HAM adalah Hak yang didapatkan oleh manusia dari masih didalam kandungan sampai manusia itu meninggal.
Sejarah HAM
HAM
mulai
menjadi
perhatian
di dunia sejak abad XVIII. Pada
saat
itu
pemerintahan
yang dijalani oleh
kerajaan-kerajaan
adalah
pemerintahan
yang absolut dimana
raja berhak bertindak tanpa
adanya
persetujuan
terhadap
kerajaan
dan
rakyat
karena
raja mempunyai “Hak
Suci
Raja” atau “Dwine Right of The King”. Hal ini
mulai
dipertanyakan
oleh
masyarakat
di zaman itu. Berlanjut pada
abad
XIX dimana terjadinya perdagangan
budak.
Realisasi
dari
adanya
anti perbudakan dan
tindakan
penegakan
HAM adalah penandatangannan
undang-undang
anti perbudakan dalam
konferensi
yang diadakan di
Brusel
pada
tahun
1890. Sebelum kejadian-kejadian
diatas,
HAM sudah menjadi perhatian
di daerah Arab Saudi, dengan
dibuatnya
Piagam
Madinah.
Piagam
lainnya
yang berkaitan dengan
HAM adalah : Magna Charta (Piagam
Agung),
Bill of Right (Undang-Undang
Hak)
, The American Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan
Amerika
Serikat),
dan
Declaration des droits de I’homme et
du citoyen (Pernyataan
Hak
Manusia
dan
Warga
Negara). Setelah kejadian
dan
dibuatnya
piagam
diatas,
HAM perlahan-lahan
mulai
diakui
oleh
dunia.
HAM mulai diakui oleh internasional
sejak
dicetuskannya
Universal Declaration of human Right (Deklarasi Hak-Hak
Asasi
Manusia
Sedunia)
pada
tanggal
10 Desember
1948 oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Sampai
sekarang
HAM masih dihormati dilindungi
dan
ditegakkan
di dunia internasioanal.
Fungsi HAM
- Untuk
menjamin
hak-hak
kelangsungan
hidup
manusia.
- Untuk
menjamin
kemerdekaan
manusia
- Untuk
menjamin
keharmonisan
dalam
kehidupan
bersosialisasi
Sifat HAM
- HAM
tidak
perlu
diberikan,
dibeli,
atau
diwarisi.
- HAM
berlaku
untuk
semua
orang tanpa memandang jenis
kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik
atau
asal-usul
sosial
dan
bangsa.
- HAM
tidak
bisa
dilanggar.
Jenis HAM
Komentar
Posting Komentar